ASURANSI KECELAKAAN JASARAHARJA




SETIAP WARGA NEGARA BERHAK MENDAPATKAN SANTUNAN DARI JASA RAHARJA KETIKA TERJADI KECELAKAAN 

Dulu saya termasuk orang yang tidak tau soal fasilitas asuransi sosial yang diberikan pemerintah ketika terjadi kecelakaan. Sebelumnya saya hanya tahu asuransi yang bersifat komersial saja. Bisa klaim jika telah terdaftar menjadi nasabah dan membayar premi tiap bulannya

2 tahun yang lalu saya pernah menabrak seorang penyebrang jalan yang sembrono, untung saja saya tidak sedang dalam kecepatan tinggi. Walaupun demikian kecelakan ini menyebabkan orang yang saya tabrak harus dilarikan ke rumah sakit termasuk saya yang juga luka karena tertimpa motor dan terseret sekitar  7 meter. Singkat cerita saya harus membiayai pengobatan orang yang saya tabrak, sempat bingung juga waktu itu mencari uang untuk biaya rumah sakit, untunglah ada teman yang memberikan informasi bahwa korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan dari jasa raharja. Setelah melaluli proses pengajuan klaim akhirnya disetujui dan itu bisa meringankan beban tanggung jawab saya kepada korban. 

Mengacu pada peraturan MENTERI KEUANGAN bahw setiap warga negara yang mengalami kecelakaan berhak mendapatkan santunan ,apapun alasan penyebab kecelakaannya baik itu karena murni kecelakaan atau karena kelalaian bisa mendapatkan santunan.Yang tidak bisa klaim adalah kecelakaan tunggal. 

 Jumlah Besaran santunan kepada korban kecelakaan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 /PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan luran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, SungaiDanau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara
http://www.jdih.kemenkeu.go.id/Ind/
Dan BUMN yang menangani masalah asuransi kecelakaan adalah Jasa Raharja

Proses pengajuan klaim asuransi kecelakaan kepada Jasa Raharja sangat mudah
1. Mengisi formulir yang berisi data korban kecelakaan
2. Menyarahkan dokumen atau bukti yang sah
3. Proses pengajuan santunan dimulai setelah Jasa Raharja meneliti dokumen yang diberikan.

Terdapat beberapa jenis santunan kepada korban kecelakaan. 
Untuk cacat tetap santunan yang diberikan sebesar Rp 25 juta(maksimal), untuk yang dalam perawatan sebesar Rp 50 juta (maksimal). Untuk kecelakaan didarat dan laut mendapat santunan sebesar Rp 20 juta, sedangkan kecelakaan di udara sebesar Rp 25 juta
Sedangkan korban kecelakaan yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. 

Tapi perlu diketahui bahwa ada batas waktu dalam hal pengajuan klaim. Hak santunan akan gugur jika permintaan yang diajukan sudah lebih dari 6 bulan dari waktu kecelakaan terjadi.

No comments:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan sopan &; No SARA

SPONSOR

KCS STORE --> OLSHOPE RESMI KCS

OFFICIAL MERCHANDISE

Pages