KENALI SLIP TILANG WARNA BIRU SEBELUM MEMUTUSKAN MEMINTA KEPETUGAS POLISI

Hola bro sis, kali ini mimin akan membahas tentang surat tilang polantas yang diberikan kepada pelanggar lalulintas. walau dibilang basi toh nyatanya masih banyak yang tidak mengerti dan mudah terkecoh oleh informasi sepotong-sepotong yang beredar di masyarakat baik dengar secara langsung dari teman atau kerabat juga informasi dari artikel-artikel internet, oleh karenanya mimin mengajak untuk lebih mengenali surat tilang itu sendiri berdasarkan warna slip yang diberikan pak pol nantinya.

Sebelumnya mimin pernah akan membuat artikel ini oleh karena kesibukan yang ta bisa ditunda akhirnya lupa (baca : alasan hihi) hal ini baru saja dialami oleh salah seorang teman baru tadi pagi 22/12/15 di persimpangan RSI jalan achmad yani - wokromo surabaya karena coba menerobos lampu lalu lintas, alhasil digiring oleh petugas polantas untuk menepi sehingga singkatnya terjadi percakapan sebagai berikut :

     P : Petugas
     T : Teman Mimin
  • P : "Selamat pagi mbak, apakah anda tau pelanggaran lalu lintas yang barusan anda lakukan ?"
  • T : "Iya pak, mungkin karena lampu lalu lintas sudah menunjukkan merah saya serobot karena terburu-buru telat ngantor"
  • (*singkat cerita petugas akhirnya mencatat surat tilang dan meminta SIM teman mimin untuk disita sementara)
  • P : "Ini surat tilangnya mbak (slip warna merah) silahkan diurus dipengadilan negeri tanggal 8 Januari 2016 !"
  • T : "Lho kok merah pak saya minta yang biru saja ya biar saya ga ribet tinggal bayar saja di BRI" *(Efek info dari temen-temennya dan baca blog yang informasinya setengah-setengah)
  • P : "Mbak nya tau kalau slip warna biru kenanya mahal yaitu denda maksimal sesuai undang-undang, mbaknya yakin ya ? mbaknya nanti malah akan ribet lho !"
  • T : "Iya pak yakin, tinggal bayar saja kok dan ga ribet"
  • P : "Baik mbak setelah ini mbaknya ga boleh berbalik pikiran untuk tuker slip merah lagi ya ?!, ini slip birunya silahkan sekarang mbak mengurus administrasinya ke BRI terdekat"
  • T : (dengan muka kaget) "Lho kok tertera 500.000 pak disini ? mahal amat ?"
  • P : "atas permintaan mbak maka saya menyetujuinya, sekarang silahkan ke BRI terdekat"
  • T : *(menggumam serta berpikir aneh-aneh tentang petugas polisi tersebut yang tak fair lah, yang seenak udelnya lah, dll dll secara negatif)

Inilah jika efek kita hanya menerima informasi setengah-setengah dan tidak meneliti terlebih dahulu kebenarannya. 'Lho kok bisa ? bukannya slip biru itu cara mudah dan tidak ribet saat kita terkena tilang polisi ?' tunggu dulu bro-sis berikut penjelasannya :

Jenis Lembar Tilang yang Berlaku
Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.

Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:
  1. Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
  2. Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
  3. Warna kuning : Arsip Kepolisian
  4. Warna putih : Arsip Kejaksaan
  5. Warna hijau : Arsip Pengadilan
Ketika kita kena tilang, maka polisi yang “baik” akan menawarkan 3 pilihan. Pilihan pertama kita di tawarkan slip tilang warna merah, pilihan kedua ditawari slip tilang warna biru dan tawaran terakhir adalah tanpa slip tilang (damai ditempat - jangan ditiru).

Jika Pelanggar meminta blanko/slip tilang berwarna biru maka memang benar pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI. Namun penjelasan selanjutnya adalah slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan. nominalnya sesuai tertera dalam blangko surat tilang tersebut sesuai tingkat pelanggaran adalah berkisar mulai dari 100.000 s/d 1.500.000. dan umumnya di surabaya denda terberat untuk pelanggaran LLAJ R2 adalah sebesar 500.000.

Nah disini mengapa petugas polisi mencentang nominal besaran denda pada blangko tilang warna biru adalah tidak bukan hanya karena perkiraan denda tertinggi sesuai tingkat pelanggaran UU LLAJ. mengapa mimin katakan petugas memberikan 'perkiraan' oleh karena seorang aparat kepolisian bukanlah instansi yang berwenang memutus suatu perkara melainkan hanya sebagai alat negara yang salah satu fungsinya sebagai penegak hukum , hanya hakim pengadilan saja yang dapat memutuskan sebuah perkara, oleh karena itu untuk meminimalisasi kekeliruan memberikan perkiraan denda yang nantinya diputuskan oleh majelis hakim pengadilan negeri maka dipilihlah perkiraan nominal agar lebih besar ketimbang putusan hakim nantinya. bagaimana jika perkiraan besaran nominal yang diberikan seorang petugas polisi dicentang pada nominal terendah namun ternyata putusan hakim sewaktu sidang sumir memutuskan lebih tinggi ? maka berdasarkan keterangan kawan yang kebetulan seorang polantas menjelaskan bahwa selisih kekurangan tersebut akan dibebankan pada petugas polisi yang menilangnya kepada negara. nah kan ?!

Ok, sekarang kembali tentang hal mengurus denda tilang jika memilih slip/blanko warna biru oleh seorang pelanggar. Setelah ditetapkan nominalnya, kita diminta untuk menyetorkan sejumlah uang tersebut ke BRI atas nama titipan tilang seperti dijelaskan sebelumnya. Pembayaran bisa juga di bayarkan ke bank BRI terdekat jika kita mengetahui nomor rekening titipan tilang tersebut, atau minta tolong ke customer servis (CS) untuk lebih mudahnya. Setelah uang kita setor maka, slip setoran dan slip tilangnya kita fotokopi untuk arsip kita guna mengambil lebihan (selisih) antara uang awal yang disetor ke bank dan denda seharusnya yang kita keluarkan saat persidangan. Bukti pembayaran asli kita serahkan kepada Pak Polisi dan kita bisa mengambil langsung STNK/ SIM kita yang sempat ditahan Pak Polisi. Ternyata urusannya belum selesai sampai disini. Masih ada uang lebihan denda di bank yang menjadi hak milik kita yang bisa kita ambil jika kita membawa slip/ kwitansi nominal tilang saat persidangan. Berarti mau tidak mau kalau kita menginginkan uangnya kembali harus mengikuti persidangan. Kecuali kalau kita mengikhlaskan sisanya untuk beramal ke negara hehe....

Kita harus mengikuti persidangan yang sudah terjadwal di slip tilang yang kita fotokopi tadi. Karena slip biru asli dan bukti setoran bank akan dibawa pak polisi untuk keperluan persidangan. Prosedur selanjutnya hampir sama seperti prosedur slip merah. Perbedaannya adalah, berdasarkan hasil observasi/ pemantauan lapangan, yang menggunakan slip biru (sudah membayar dibank) mendapat vonis rata dan nominalnya adalah nominal tertinggi yang dikeluarkan hakim saat persidangan roda dua misalnya yaitu Rp 50.000,-. sedangkan yang menggunakan slip merah misal kisarannya Rp.30.000 s.d Rp. 40.000,-.

Setelah mengetahui nominal kita diminta ke kasir untuk mengambil kwitansi. Sebelumnya oleh kasir, kita diminta menfotokopi berkas-berkas yang ada seperti slip kwitansi, slip setoran bank dan slip tilang. Setelah mendapatkan kwitansi maka untk mengambil kembalian tilang kita disarankan ke KCU (kantor cabang utama) BRI agar prosesnya lebih mudah. Batas waktu pengambilan tidak terbatas, asalkan kita masih mempunyai kwitansi tilang dan slip setoran dari BRI. jika salah satunya hilang kemingkinan prosedurnya akan lebih lama dan bisa jadi hangus.

Pengambilan kembalian melalui CS BRI seperti biasa dengan mengambil nomor antrian terlebih dahulu. setelah dipanggil kita mengutarakan maksud dan tujuannya maka petugas CS akan merespon cepat dan membantu kita. Untuk kelancaran administrasi keuangan maka pengambilan uang harus menggunakan perjanjian materai biasanya dan memperlihatkan identitas diri asli dan menyerahkanentitas fotocopy identitas diri. Maka beberapa menit uang kita kembali dan yang menandakan urusan kita terkait penilangan dari awal hingga akhir sudah selesai.

Demikianlah pengertian slip/blanko tilang warna biru dan warna lainnya serta tata cara pengurusannya. bagaimana lebih sulit mana mengurus tilang antara slip/blanko tilang warna merah atau biru ? mungkin bagi bro-sis terkena tilang di luar kota jauh dari rumah dan memiliki uang lebih bisa mengambil langkah meminta slip/blanko warna biru ini lalu merelakan selisih pembayaran denda tilangnya daripada harus bolak balik kembali luar kota lagi untuk mengikuti sidang sumir ini. pesan dari mimin pilihlah warna apa saja slip/blangko tilang biru atau merah yang menurut bro-sis lebih mudah asal jangan pakai jalan pintas tanpa slip alias 'damai' ditempat, ayo berubah lebih baik. sebaik-baiknya lagi adalah menjadi pengendara yang baik dan cerdas serta tidak melanggar undang-undang lalu lintas yang telah ditetapkan negara.

Sumber : 
1. Pengelaman teman mimin
2. http://www.kompasiana.com/
2. Sumber paman google

KCS #093

No comments:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan sopan &; No SARA

SPONSOR

KCS STORE --> OLSHOPE RESMI KCS

OFFICIAL MERCHANDISE

Pages