Memperpanjang pajak kendaraan bermotor, menjadi bagian penting dalam administrasi kendaraan. Tapi ketika prosedur tersebut kurang di ketahui biasanya kita akan menganggap ribet hal tersebut, berujung pada penggunaan jasa calo.
Beberapa tips dan trik bisa dijadikan acuan dalam mengurus perpanjang pajak kendaraan, dirilis dalam halaman Facebook Divisi Humas Mabes Polri, Senin (06/05). Berikut tips, trik dan langkah-langkahnya.
1. Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat di ambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan. Berkas yang harus dilampirkan:
Perpanjangan pajak STNK tahunan
- STNK Asli + Fotokopi
- Fotokopi BPKB
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
Perpanjangan Pajak STNK Lima Tahunan
- Cek Fisik Kendaraan
- STNK Asli + Fotokopi
- Fotokopi BPKB
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
2. Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas.
3. Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.
4. Anda akan diberikan slip pembayaran pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.
5. Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak pada kasir.
6. Selesai membayar pajak, anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket pengambilan STNK.
7. Silahkan tunggu hingga nama anda dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.
8. Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil plat nomor yang baru.
Hal penting yang juga harus diperhatikan, proses perpanjangan Pajak STNK dapat dilakukan di Samsat keliling, Gerai Samsat dan di Kantor Samsat setempat. Samsat keliling hanya untuk proses perpanjangan tahunan dan prosesya lebih cepat dan mudah. Kemudian BPKB dan KTP asli juga dibawa untuk bukti keaslian.
Sedangkan untuk perpanjangan pajak lima tahunan ini, umumnya lebih memakan waktu dan tenaga
Sumber Informasi : otosia.com
No comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan &; No SARA